PROFIL
SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik.


TUGAS
Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
Melakukan verifikasi bahan informasi publik
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
KEWENANGAN
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.


TIM PPID RSUD MENTAWAI
Tim PPID RSUD Mentawai berperan penting dalam menyediakan informasi publik yang transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
“Transparansi adalah komitmen kami, pelayanan terbaik adalah tujuan kami.”


dr. Tony Ruslim
PENANGGUNG JAWAB


PUTRA HUDAYA, SKM, MM
KETUA


EVI ESTER HUTAGAOL, SKM,MM
SEKRETARIS


TESYA MELIA PUTRI, SKM
PENGELOLA DATA


ASCHENSIO SAOGO
PENGELOLA DATA