PROFIL

SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik.

TUGAS

  • Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu

  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik

  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik

  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan

  • Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi

  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

KEWENANGAN

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya

  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya

  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik

  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

TIM PPID RSUD MENTAWAI

Tim PPID RSUD Mentawai berperan penting dalam menyediakan informasi publik yang transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.

“Transparansi adalah komitmen kami, pelayanan terbaik adalah tujuan kami.”

dr. Tony Ruslim

PENANGGUNG JAWAB

PUTRA HUDAYA, SKM, MM

KETUA

EVI ESTER HUTAGAOL, SKM,MM

SEKRETARIS

TESYA MELIA PUTRI, SKM

PENGELOLA DATA

ASCHENSIO SAOGO

PENGELOLA DATA